Acehconnect.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025), dengan agenda utama pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.
Rangkaian rapat dimulai pukul 09.30 WIB dengan penyampaian pendapat dan laporan Badan Legislasi DPRA terhadap rancangan qanun tersebut. Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB, Gubernur Aceh menyampaikan jawaban serta tanggapan atas laporan Badan Legislasi DPRA.
Agenda paripurna berlanjut pada malam hari, pukul 20.30 WIB, dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, disusul pendapat akhir Gubernur Aceh. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh terhadap Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029.
Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 menjadi dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Aceh selama lima tahun ke depan. [*]











