Foto: dok. Humas DPRA.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., ini berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6) pukul 14:00 WIB.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh—termasuk Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, serta para pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, terdapat 4 (empat) Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Usul Inisiatif DPRA.
“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat 3 (tiga) draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujar H. Ali Basrah.
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan (Diusulkan oleh Komisi VII DPRA).
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA).
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Diusulkan oleh Komisi VI DPRA).
Di akhir sidang, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan dan masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi ini.
“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” pungkas H. Ali Basrah sesaat sebelum menutup rapat secara resmi.
Acara paripurna ditutup secara khidmat dengan pembacaan doa bersama dan bershalawat yang dipimpin oleh Saudara Badrun Nafis, S.Hum. [Adv].











