Banda Aceh, Acehconnect.com. Setelah kasus bullying terjadi di banyak daerah di Indonesia termasuk Aceh, kini Ponorogo Jawa Timur dihebohkan adanya pungli di level SMP.
Perkara sumbangan pengembangan dan peningkatan mutu sekolah (SPMS) di SMPN 1 Ponorogo cukup menyita perhatian, termasuk Ombudsman Jawa Timur. Dengan tegas Ombudsman Jawa Timur menyatakan, jika penggalangan dana dalam bentuk sumbangan tidak boleh ditentukan.
Kepala Ombudsman Jatim, Agus Mustakhin, mengatakan penggalangan dana ataupun sumbangan harus dilakukan melalui rapat komite dan juga tidak boleh menentukan nominal. Jika dalam prakteknya penarikan sumbangan ditentukan sebuah nominal, maka hal tersebut bisa diartikan adalah pungutan
“Penggalangan dana tidak boleh ditentukan minimalnya. Kalau asumsi dari komite dan sekolah disebut sumbangan dan padahal sudah ditentukan nominalnya itu gugur secara otomatis,” kata Agus, (1/10/2023). Dikutip dari berbagai sumber, 3 Oktober 2023.
Pagi ini (3/10/23), seluruh televisi mengangkat kasus pungutan liar yang dilakukan di SMPN 1 Ponorogo dengan bermacam spekulasi bentuk pungutan. Ada info yang beragam, hingga pungutan itu diperuntukkan untuk beli fasiltas mobil sekolah dan lain sebagainya.
Hal ini telah menjadi masukan bagi pemerintah, agar sering melakukan evaluasi pada bidang pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan tiap saat dievaluasi, dan jika perlu sering diganti agar tidak terkesan berbuat sesuka hati dan bisa memaksa Kepala Sekolah wajib setor dan lain sebagainya.
Dari amatan media ini, banyak SMK di Aceh yang juga membebankan wali murid untuk membayar iuran setiap bulan dalam jumlah tertentu. Begitu juga sekolah-sekolah dibawah Kementerian Agama, sangat terang-terangan menentukan bayaran yang beragam dan mencekik. Banda Aceh, (3/10/23). [*].