Acara Reses Komisi IV DPRK Banda Aceh, Bapak Farid Nyak Umar, ST.
Banda Aceh — Reses Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Bapak Farid Nyak Umar, ST, menjadikannya untuk tujuan memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS, dalam sambutannya Pada Acara Reses Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, di Aula Bapelkes Aceh Rabu, 11 Februari 2026.
Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Farid Nyak Umar, sebagai mitra kerja selama ini telah banyak membantu terkait dengan pelaksanaan dan penerapan Syari’at Islam di Kota Banda Aceh.
Kami berharap kontribusi dan bantuan Bapak terus berlanjut untuk masa yang akan datang. Terima kasih juga kepada seluruh Muhtasib dan Da’i yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan Syari’at Islam di Kota Banda Aceh.
Semoga sinergi dan kolaborasi yang terbangun selama ini dapat terus kita tingkatkan demi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang religius, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai Syari’at Islam.
Turut hadir, Para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Koordinator Majelis Taklim Kecamatan Kuta Alam, Santi Zuhra, S.HI, Ketua Muhtasib Gampong, Ust. Zulbaidi, serta Para Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong.
Kegiatan ini menjadi ruang yang sangat strategis untuk berdialog, menyerap aspirasi, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Syari’at Islam di Kota Banda Aceh.
Hadirnya para Muhtasib dan Da’i pada kesempatan ini merupakan momentum yang sangat penting untuk menyampaikan berbagai masukan, gagasan, serta pengalaman lapangan dalam upaya penguatan pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam di gampong-gampong.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam serta memperkuat aqidah dan amalan umat Islam di Kota Banda Aceh, diperlukan upaya penegakan Syari’at Islam yang dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat. Dalam hal ini, Tenaga Muhtasib Gampong merupakan unsur strategis di tingkat gampong yang memiliki peran penting sebagai penggerak potensi masyarakat dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai Syari’at Islam.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap langkah dan ikhtiar kita bersama. Wabillahitaufiq walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Tutup sambutannya, Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh. [Adv].











