Konferensi pers Kejagung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina, Rabu (26/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni..
Aceh Connect | Banda Aceh. —Ketenangan para pejabat PT. Pertamina baru terusik, berbeda dengan masa lalu mereka aman dalam melakukan segala bentuk kejahatan asal dekat dengan penguasa. Kami di Aceh muak dengan Pertamina, yang melakukan kebijakan untuk Aceh sebagai kelinci barcode dan seakan ingin menghilangkan kekhususan Aceh. Kata warga Aceh kepada media ini, Rabu 26 Februari 2025.
Mereka membuat situasi seakan kasus korupsi datangnya dari pendistribusian BBM di jaringan bawah (SPBU), tidak tahunya asik mengawasi SPBU mereka main dari mulai BBM kencing di laut hingga pada kebijakan lain yang merugikan negara. Tambahnya.
Benar saja uangkapan warga tersebut, setelah Kejaksaan menetapkan 7 tersangka korupsi Pertamina, kini tambah lagi tersangka menjadi 9 orang. Seperti yang dilansir Tirto.id, Rabu 26 Februari 2025.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina Patra Niaga.
Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dikutip Aceh Connect dari berbagai sumber (27/2), penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan kepada kedua orang tersebut yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring dengan waktu tentu di dalam perkembangannya ada fakta-fakta baru, ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.
Untuk itu, akan saya sampaikan bahwa pada hari ini, hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S sampai dengan saat ini pasca telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang.
Yang pertama yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Dia menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Dengan demikian, hingga Rabu (26/2/2025) malam, telah ditetapkan 9 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Seperti diketahui, Kejagung 2 hari sebelumnya atau Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, 7 orang Tersangka yakni sebagai berikut:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. [].