Masyarakat Desa Cempeudak Melakukan Aksi Demo di Kantor Camat Darul Falah Menuntut Qanun Bupati Tentang perangkat desa Direalisasikan
Aceh Timur, (AC) – Masyarakat desa Cempeudak kecamatan Darul Falah melakukan demo di halaman kecamatan darul Falah menuntut direalisasikan kanun bupati no 02 tahun 2022 tentang perangkat desa.
Masyarakat juga mendesak Gesyik harus terbuka dalam hal dana desa bukan malah menutupi seluruh kegiatan dan anggaran desa, bahkan seluruh realisasi anggaran desa masyarakat tidak pernah mengetahui.
Perwakilan dari pihak masyarakat juga menyerahkan permohonan nya kepada camat Darul Falah yang di saksikan oleh Muspika setempat berserta masyarakat di aula kecamatan darul falah,dalam hal ini pula meminta segara di tindak lanjuti usulan tersebut oleh kecamatan.
Camat Darul Falah ( padri . Spd ) “menyampaikan kepada masyarakat akan menindak lanjuti apa yang telah di usulkan masyarakat tersebut kepada saya dan segera melakukan kordinasi dengan Gesyik yang bersangkutan tentang usulan- usulan tersebut supaya tidak ada lagi hal- hal yang demikian terjadi lagi”.
Disamping itu juga Disampai juga oleh bapak danramil ( M. kaoy ) ” menurut nya “Kedepan desa harus bisa terbuka antara Gesyik,kaur desa dan masyarakat ,supaya terjalin roda pemerintahan desa lebih baik,karena desa itu milik kita bersama dan harus kita bangun bersama bukan berpecah belah dalam masyarakat supaya desa lebih maju dan berkembang.
“Mulyadi ” selaku Kapolsek setempat juga memohonkan kepada masyarakat dan kesyik yang bersangkutan, Kalau bisa jangan saling menyalakan antara masyarakat, kaur desa dan kesyik , utamakan selalu permusyawarah setiap kegiatan yang akan di lakukan di desa agar bisa terjalin keharmonisan antara pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk lebih baik kepedapannya.
Tuha Peut Cempeudak” Syukri” menginginkan apa yang telah di usulkan masyarakat ke kecamatan segera di proses dan di tindakan lanjutin agar tidak terjadi polemik di kemudian hari lagi nanti”.(Red)