MK Telah Menutup Pendaftaran dan Tercatat 212 Penggugat PHPU 2024

Jakarta, Acehconnect.com – Mahkamah konsultasi telah menutup pendaftaran gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pada Pemilu 2024, pada pukul 24.00 Sabtu 23 Maret 2024. Sementara 1 hari sebelumnya, belum ada satupun Partai yang melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk PPP. DIkutip media ini, dini hari Minggu 24 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan hingga hari ini belum ada pemohon dari partai politik yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg Pemilu 2024. Sedangkan sudah ada delapan caleg yang mendaftar.

“Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU),” kata Juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Adapun Partai Persatuan Pembangunan atau PPP disebut-sebut akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditanya mengenai hal itu, Fajar menyebut dirinya belum mengetahui rencana itu. Tulis detikNews, 23/3.

Sementara sumber lain menyebutkan, hingga MK menutup pendaftaran gugatan pada 23 Maret 2024. Sudah terdaftar gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, sebanyak 2012 penggugat. Dan rencana MK akan mulai sidang pada tanggal 27 Maret dan mengumunkannya pada tanggal 27 April 2024. Sebut beberapa sumber tersebut. [°].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *