ACEHCONNECT | ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Aceh Timur kecewa dengan penghancuran tempat kejadian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yaitu Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, menjelang kunjungan Presiden RI ke tempat tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPW Muda Seudang Aceh Timur melalui Juru Bicara DPW Muda Seudang Aceh Timur, Sabtu (24/06/2023).
“Kasus Rumah Geudong saat Provinsi Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998 dan disana menyimpan banyak bukti pilu penyiksaan rakyat Aceh dan pelanggaran HAM terberat di Aceh, Kami merasa kecewa dengan penghancuran rumah geudong,” Ujar Far Tueng Bila
“Seharusnya pemerintah daerah harus mempertahankan rumoh geudong sebagai bukti pelanggaran HAM, bukan ikut menghancurkan, ini sanngat disesalkan dengan sikap pemerintah Aceh hari ini,” Tambah Far Tueng Bila
Selain itu, Far Tueng Bila juga menyampaikan penghancuran rumah geudong merupakan bukti penghilangan sejarah Aceh
“Hari ini kami pemuda bukan orang yang berperang pada masa konflik Aceh, kami pemuda setidaknya bisa memahami sejarah perjuangan syuhada Aceh dalam memperjuangkan Aceh, dan bisa memahami kehidupan masyarakat Aceh pada masa konflik Aceh, dengan masih tersisanya peninggalan-peninggalan masa konflik Aceh, 30 Thoen Geu Meuprang Ngoen Ujong Bude, Wate Geupeu Akhee ngoen Ujong Pena, kamoe pemuda yang jinoe udep di ujong pena seharus jieh beuna sejarah-sejarah yang harus kamoe pahami,” Cetus Far Tueng Bila