Pelantikan Gubernur Aceh Sesuai UUPA

Pasangan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fad (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)

Aceh Connect | Banda Aceh. — Ketidakpastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhulullah (Dek Fadh), akhirnya terjawab sudah. Dikutip Aceh Connect dari berbagai sumber, Senin 10 Februari 3025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada Rabu, 12 Februari 2025 di Gedung DPR Aceh.

Hal itu juga dibenarkan oleh Tgk Muharuddin Ketua komisi I DPR Aceh, pihaknya juga mendapat tembusan dari Mendagri. Ungkap Tgk Muharuddin yang dilansir Viva News, Senin 10 Februari 2025.

Pelantikan itu akan di mulai dengan rapat paripurna istimewa DPR Aceh. Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muharuddin membenarkan informasi itu. Kata dia, pihaknya juga mendapat tembusan dari Kemendagri.

“Benar. Pelantikan gubernur dan wagub Rabu 12 Februari 2025,” kata Tgk Muharuddin, Senin, 10 Februari 2025.

Pelantikan itu akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo Subianto di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai UU Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 Tahun 2006.

“Benar sesuai UUPA (pelantikan dilakukan Mendagri),” ucapnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *