Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, foto: ist.
Banda Aceh – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menyoroti pemangkasan anggaran di sektor kesehatan, khususnya dana premi BPJS Kesehatan dan pembangunan rumah sakit regional di Aceh, yang dianggap berpotensi mengancam hak dasar masyarakat, Kamis, (12/2).
Dalam rapat paripurna, Rijaluddin menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin pemerintah, tanpa kompromi terhadap skema penghematan anggaran. Ia menyoroti alokasi awal premi BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, namun kini berkurang hingga sekitar Rp100 miliar, yang hanya cukup untuk menutupi kebutuhan dua bulan.
“Pemangkasan ini sangat membahayakan masyarakat kurang mampu yang mengandalkan jaminan kesehatan pemerintah,” tegasnya.
Selain BPJS, Rijaluddin juga menyoroti pembangunan rumah sakit regional yang mengalami penurunan anggaran signifikan. Menurutnya, fasilitas kesehatan rujukan sangat penting untuk mengurangi kepadatan pasien di RSUD Zainoel Abidin dan meningkatkan akses layanan medis di wilayah Aceh. “Tanpa dukungan anggaran memadai, pemerataan layanan kesehatan hanya akan menjadi wacana,” kata Rijaluddin.
Politisi yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat ini mengkritik lemahnya pengawasan legislatif terhadap kebijakan anggaran. Ia menegaskan DPR Aceh harus bersikap tegas untuk memastikan alokasi dana berpihak pada kebutuhan publik, bukan sekadar penyesuaian fiskal.
Di akhir pernyataannya, Rijaluddin mendorong kolaborasi lebih erat antara eksekutif dan legislatif. “Kesehatan rakyat bukan hanya angka dalam dokumen APBA, tapi tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” ujarnya.
Dengan tegas, Ketua Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali prioritas belanja daerah agar sektor kesehatan tetap menjadi garda utama pembangunan dan perlindungan hak masyarakat Aceh. [Adv].











