Pemblokiran Rekening Tak Aktif Dikhawatirkan Rugikan Nasabah

Sosialisasi Minim, UMKM Bisa Terdampak, dan Berpotensi Penyalahgunaan oleh Bank

Sultan Razhi, Mahasiswa Perbankan Syariah ‎Fakultas Ekonomi dan Bisnis ‎UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. (Foto: Ist.)

Acehconnect.com | Banda Aceh – Kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sultan Razhi, mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah serius bagi nasabah, terutama yang tidak mendapat informasi secara memadai.

Menurut Sultan, kebijakan itu sebenarnya bertujuan mulia, yakni untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Namun, pelaksanaannya dinilai terburu-buru dan kurang disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. “Yang kita khawatirkan adalah banyak nasabah tidak tahu kebijakan ini, sehingga tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujar Sultan, Jumat (2/8).

Nasabah Bisa Kehilangan Kepercayaan

Sultan menyoroti potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akibat pemblokiran rekening yang dilakukan secara sepihak. Banyak orang, menurutnya, menggunakan rekening hanya sebagai tempat menyimpan uang, bukan untuk transaksi rutin. Dalam kondisi tersebut, mereka berisiko diblokir hanya karena tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan.

UMKM dan Nasabah Kecil Rentan Terdampak

Kekhawatiran juga muncul terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta individu yang jarang menggunakan rekeningnya. Sultan menyatakan bahwa mereka bisa dirugikan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan pola transaksi nasabah yang beragam. “Banyak pengusaha kecil tidak melakukan transaksi rutin karena rekening hanya digunakan untuk menabung. Kalau langsung diblokir, tentu ini akan memberatkan mereka,” katanya.

Potensi Penyalahgunaan oleh Bank

Sultan juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan oleh pihak bank. Tanpa pengawasan ketat, bank bisa saja memanfaatkan situasi untuk mendorong nasabah bertransaksi demi keuntungan mereka sendiri, atau mengenakan biaya tambahan untuk mengaktifkan kembali rekening. “Kalau tidak ada pengawasan dari PPATK atau otoritas keuangan, nasabah bisa menjadi korban praktik yang tidak adil,” tambahnya.

Prosedur Reaktivasi Dinilai Rumit

Tak hanya itu, proses reaktivasi rekening yang telah diblokir disebut-sebut rumit dan menyulitkan. Sultan menilai, banyak nasabah yang tidak familiar dengan prosedur perbankan atau tidak memiliki waktu luang akan kesulitan mengurusnya.

Kebijakan Tak Seragam Antarbank Picu Kebingungan

Masalah lainnya adalah ketidaksamaan kebijakan antarbank. Masing-masing bank di Indonesia memiliki aturan berbeda terkait rekening tidak aktif, dan hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah. “Jika tidak ada standarisasi, nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening di berbagai bank bisa kesulitan menyesuaikan diri dengan prosedur yang berbeda-beda,” pungkas Sultan.

Butuh Sosialisasi dan Regulasi yang Adil

Atas dasar itu, Sultan Razhi mengimbau agar pemerintah dan otoritas keuangan segera melakukan sosialisasi yang lebih menyeluruh, serta memastikan regulasi diterapkan dengan adil dan transparan, agar tidak justru menambah beban masyarakat. (Aga-Edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *