Aceh Connect | Banda Aceh. — Kemanapun langkah Alhudri banyak yang mengikuti, apapun gerak-geriknya enak untuk diikuti dan dia selalu kontroversi. Bayangkan sejak jadi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dirinya menjadi perbincangan. Apalagi setelah ditunjuk jadi Pj Bupati Gayo Lues, ada banyak masyarakat memuji, tapi tidak sedikit masyarakat lokal menolaknya duduk sebagai petinggi di kabupaten tersebut.
Namanya hilang setelah ada pernyataan mundur dari pencalonan Gubernur Aceh, dalam pilkada Aceh 2024. Senyap sesaat, tapi politik Aceh mudah dibaca sejak awal nama Alhudri menjadi isu calon Sekda Aceh. Terbukti dirinya dilantik Wakil Gubernur Aceh Fadhullah tertanggal (19/2), jadi Plt Sekda Aceh secara sah karena tertuang dalam SK Gubernur Aceh.
Gubernur sering mengajak agar masyarakat Aceh “bek Cheh Choh”, jadi apa yang diharap dari Alhudri. Apa ada tugas khusus yang harus diselesaikan oleh Alhudri, masyarakat menunggu kinerja Alhudri yang membanggakan atau cuma Cheh Choh. Kata warga Banda Aceh kepada media Aceh Connect, Jum’at 21 Februari 2025.
Mengutip Komparatif.ID, Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025).
Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.
Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.
Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh. “Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli.
Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut. SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025. Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Diwarsyah.
Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda, yaitu Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Zulfadli juga mengatakan, saat digelarnya acara penyerahan SK pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (19/2/2025), Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.
“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” kata Zulfadli.
Sehari sebelumnya, acara pelantikan itu turut dihadiri sejumlah Kepala SKPA. Diantaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qohar, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin dan Kepala Dinas Perkim Aceh T Aznal Zahri.
Menjawab Portalnusa.com, Ampon Man menyampaikan tanggapannya dalam tiga poin penjelasan, yaitu:
Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf;
Hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan/ditandatangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara atau dalam asas hukum disebut Preasumptio Uistae Causa ‘Bahwa setiap Keputusan Pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum’;
Bahwa jika pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara dan atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.
“Demikian yang bisa kami tanggapi terkait pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh,” tulis Ampon Man dalam penjelasannya.[]











