Acehconnect.com, Jakarta. — Importasi peti jenazah kembali ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Hal itu menjadi viral usai salah satu pengguna sosial media tersebut bercerita bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Bea Cukai pun merespon bahwa informasi yang diunggah pemilik akun @ClarissaIcha merupakan informasi yang tidak benar. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pihaknya pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.
Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengatakan. Tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk pengiriman jenazah dari luar negeri. pernyataan ini berkaitan denganViralnya di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024). [*].
Sumber : CNBC Indonesia.