Acehconnect.com | Banda Aceh – Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, menegaskan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional. Ia menjelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Hal itu disampaikan Diwarsyah dalam sambutannya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Se-Aceh tentang Kepesertaan dan Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) serta Pekerja Penerima Bukan Upah yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) di Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Diwarsyah menyatakan sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap semua pihak yang hadir dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna menyukseskan perubahan ini.
“Ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Diwarsyah. Dalam acara itu, turut hadir berbagai pejabat penting dari kementerian, BPJS Kesehatan, serta utusan dinas dan Sekretaris Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. [*]