LHOKSEUMAWE, Acehconnect.com. – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti 2 kilogram, pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, Nomor: B.2836/L.1.12/Enz.1/12/2023, tanggal 8 Desember 2023.
“Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar. Kemudian, dibuang ke dalam septi tank,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti Narkotika dimaksud merupakan Perkara : LP-A/60/XI/Spkt, tanggal 30 November 2023 dengan tersangka FA. “Perkara tersebut statusnya dihentikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan,” pungkas Kasat.
Turut hadir, Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira,Kasi Kasiwas, AKP Bachtiar, Kasi Propam, Iptu Iskandar, Kasat Tahti, Ipda Munawar dan sejumlah tamu undangan lainnya. [NA].