Irwansyah, foto: editan (dok) Humas DPRK Banda Aceh.
Banda Aceh — Berbagai pihak telah menyuarakan terkait lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk ruang terbuka hijau. Lahan tersebut berada di kawasan strategis, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Selain sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lahan yang dibiarkan lama terbengkalai akan menyebabkan persoalan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan lahan kosong di kawasan inti kota tidak hanya memengaruhi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. “Lahan yang dibiarkan lama tanpa fungsi di pusat kota tentu menjadi perhatian. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis,” kata Irwansyah kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Usulan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ruang terbuka hijau di Banda Aceh yang hingga kini belum mencapai batas minimal. Berdasarkan data terbaru, cakupan RTH di Banda Aceh baru sekitar 14,5 persen, sementara standar minimal yang ditetapkan pemerintah mencapai 20 persen sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Irwansyah menyebutkan kebutuhan ruang terbuka hijau semakin penting seiring meningkatnya pembangunan kawasan permukiman di kota tersebut.
Selain itu, ia juga menilai momentum revisi Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2009–2029 dapat dimanfaatkan untuk menata kembali fungsi sejumlah lahan kosong di pusat kota.
Qanun tersebut terakhir diperbarui pada 2018 dan sesuai ketentuan perlu ditinjau ulang setiap lima tahun.
Lahan eks Hotel Aceh sendiri merupakan lokasi berdirinya hotel bersejarah yang beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan dan dirobohkan pada 1995. Sementara lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai sejak pusat perbelanjaan itu terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Tsunami Aceh 2004.
Selain dua lokasi tersebut, sejumlah lahan kosong lain juga masih terlihat di kawasan pusat Kota Banda Aceh, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga area eks Pasar Jalan Kartini. DPRK mendorong agar lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan atau dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau guna memperbaiki tata ruang kota. Pungkasnya. [Adv].











