Acehconnect.com – Banda Aceh. — Tepat satu bulan setelah Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah Nomer 500/681/2024 tentang Penonaktifan sementara Saudara Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Periode 2023-2027 sampai dengan diselenggarakan RUPS paling lambat 30 hari setelah Keputusan Gubernur tertanggal 5 April 2024.
Hari ini 5 Mei 2024 Direksi Bank Aceh Syariah mengundang para Pemegang Saham, untuk melaksanakan RUPS BAS bertempat di Pendopo Gubernur Aceh sejak pukul 09.00 pagi ini. Acara tersebut untuk mendengar laporan pertanggungjawaban Direksi PT. Bank Aceh Syariah dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.
Selain itu juga dimaksudkan untuk, pengesahan rencana kerja dan anggaran bank (Business Plan) Tahun 2024 dan Perubahan Susunan Pengurus PT. BAS, serta guna menampung usulan yang lelevan. Undangan RUPS ditanda tangani oleh Fadhil Ilyas selalu Plh Direktur Utama Bank Aceh, dan diketahui oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Menurut informasi yang diterima dari dalam ruang rapat, acara tersebut berlangsung kondusif dan terkendali. Hingga pukul 10.48 hari ini, Minggu 5 Mei 2024. Rapat masih berada pada posisi mendengar terkait, Laporan Bertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2023 serta lainnya sesuai agenda RUPS (5/5/2024). [*].