Zonasi PKL Terus Tertunda, Dewan Desak Pemko

BANDA ACEH – Anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh.

Katanya, zonasi bagi PKL ini tertuang dalam Visi Misi pemerintahan Illiza-Afdhal di Kota Banda Aceh. Zonasi tersebut akan mengatur penempatan PKL di wilayah Banda Aceh. Dengan aturan tersebut, area bagi PKL nantinya dapat dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, zona kuning merupakan area beraktivitas yang sifatnya bersyarat dan diatur waktu operasinya. Sementara zona hijau merupakan area yang diizinkan berjualan dan diperuntukkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

“Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan cepat, karena Zonasi PKL ini terus tertunda pelaksanaannya, padahal ini merupakan salah satu misi Wali Kota yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah,” kata Arief Khalifah.

Menurutnya, sistem zonasi dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan PKL di Banda Aceh. Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahannya, karena di lapangan sudah terjadi penertiban-penertiban untuk memindahkan PKL namun tidak diberi kejelasan dimana para PKL ini dapat berjualan,”ujar Arief Khalifah. [Adv].

 

Sumber: SerambiNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *