Supriyani Akhirnya Divonis Bebas

Sejumlah anggota PGRI berfoto bersama guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (tengah belakang) saat menghadiri sidang vonis kasus dugaan penganiyaan guru kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024.

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya muridnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11), di tengah peringatan Hari Guru.

Majelis hakim menyatakan Guru SD Negeri 4 Baito tersebut tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11).

Guru Supriyani juga dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga menyerukan agar hak-hak guru Supriyani selama proses hukumnya berlangsung dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.

Guru Supriyani bersyukur dirinya divonis bebas dan menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya.

“Terima kasih semuanya yang sudah mendukung dan men-support sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas dan tidak bersalah,” ujar Supriyani usai persidangan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/11).

“Semua pihak dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang dari awal mendampingi sampai saat ini dan semua media yang sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan,” lanjutnya dengan rasa syukur. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *