Acehconnect.com | Banda Aceh. — Barang pokok dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak masih dibebaskan dari PPN. Bahkan, DPR juga mengusulkan agar pajak kebutuhan pokok diturunkan. Kata salah anggota DPR-RI Mohamad Hekal, MBA, yang dikutip media ini dalam diskusi di TV Kompas ( Kamis sore 5/12).
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR), dalam konferensi pers di Istana di hari yang sama.”Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah secara selektif,” Ungkap Sufmi.
Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan, dalam pertemuan dengan Prabowo diputuskan, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan tarif PPN 11%.
Dari amatan media ini, pemerintah tetap memberlakukan PPN sejak 1 Januari 2025 sebesar 12%. Hal itu untuk menghindari dari peraturan pengganti, sehingga penetapan PPN 12% hanya untuk barang mewah dan bukan bahan pokok. Sehingga pemberlakuan itu diharapkan, tidak mempengaruhi harga barang/bahan pokok pada kebutuhan masyarakat. [*].











