Rekanan Cleaning Service Soroti Tender di RSUDZA

BANDA ACEH – Sejumlah rekanan cleaning service di Banda Aceh menyoroti proses tender pekerjaan jasa kebersihan di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang dinilai sarat kejanggalan. Paket pekerjaan dengan metode e-Katalog tersebut memiliki pagu anggaran Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp23 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Para rekanan menyebutkan bahwa paket pekerjaan tahun 2024 dimenangkan oleh sebuah PT HJA, yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender. Perusahaan tersebut tergolong usaha kecil, dengan Kemampuan Dasar (KD) sekitar Rp1,8 miliar.

Jikapun Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa perusahaan kecil dapat mengikuti tender dengan pagu anggaran maksimal Rp15 miliar.

“Jika KD hanya Rp1,8 miliar, meskipun dikalikan 3 sesuai ketentuan NPt, tetap tidak memenuhi untuk pekerjaan dengan pagu Rp24 miliar,” ujar salah satu rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kualifikasi Tenaga Pengawas Dipertanyakan

Sorotan serupa kembali muncul pada paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp23 miliar. Perusahaan yang sama disebut kembali ditunjuk sebagai penyedia.

Berdasarkan penelusuran rekanan, dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan bahwa tenaga pengawas wajib melampirkan 7 orang bersertifikat K3 Lingkungan. Namun, menurut mereka, dokumen yang diajukan hanya mencantumkan 4 orang bersertifikat, dan sertifikat tersebut disebut bukan berasal dari perusahaan yang bersangkutan.

“Ini tidak sesuai dengan KAK. Kalau syaratnya tujuh orang bersertifikat K3 Lingkungan, maka harus dipenuhi sepenuhnya,” kata sumber tersebut.

Para rekanan menyayangkan proses penunjukan tersebut, mengingat RSUD dr. Zainoel Abidin merupakan rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna. Mereka menilai seharusnya seleksi penyedia jasa dilakukan secara sangat ketat dan transparan.

“Rumah sakit sebesar RSUDZA seharusnya menjadi contoh tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel,” ujar salah satu perwakilan rekanan.

Para peserta tender lain mengaku dirugikan karena merasa proses seleksi tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai prinsip persaingan sehat dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa tidak terpenuhi.

Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh guna menguji proses dan hasil penetapan pemenang tender tersebut.

“Kami ingin proses tender yang baik, jujur, dan amanah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Demi keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, media Aceh Connect telah menyampaikan konfirmasi tertulis yang disampaikan Jum’at pagi tanggal 27 Februari 2026. Untuk memberi ruang seluas-luasnya pada Direksi RSUDZA, baik jawaban tertulis atau klarifikasi langsung.

Namun klarifikasi yang ditunggu belum mendapat respon, hingga berita  ini diturunkan Jum’at Malam sekitar pukul 22.00. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *