Ilustrasi (gg), kerusakan akibat ambisi kekuasaan.
Banda Aceh – Beredar di medsos, Hutang Indonesia mencapai 9.636 T per akhir Desember 2025. Yang tidak ditemukan, apa saja penyebab hutang Indonesia terus membengkak, padahal anggaran daerah dipotong bukan untuk bayar hutang, uang hasil perampasan dari koruptor dibawa kemana?
Ini pertanyaan yang sudah pasti tidak mudah dapat jawaban, jawaban lain adalah jika kita tidak tambah hutang maka kita akan mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998. Alasan lain adalah karena hutang Indonesia masih di bawah batas maksimum 60 % dari PDB (Produk Domestik Bruto) atau baru berkisar 40,46%, sehingga masih bisa menambah hutang.
Sebagaimana dilansir dari TEBARAN.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memilih mengambil langkah kebijakan fiskal yang ekspansif guna menghindari ancaman krisis ekonomi sistemik. Di tengah perlambatan ekonomi global awal tahun 2026, Purbaya menyebutkan bahwa meningkatkan utang secara terukur jauh lebih baik daripada membiarkan Indonesia jatuh ke dalam jurang resesi layaknya tahun 1998.
”Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat? Habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya dalam acara di The Tribrata Darmawangsa, Senin (16/2/2026).
Menkeu menjelaskan bahwa tambahan utang tersebut merupakan stimulus yang diperlukan untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar. Ia menjamin bahwa langkah ini bersifat sementara. Setelah kondisi ekonomi stabil, pemerintah berkomitmen untuk melakukan konsolidasi fiskal dan efisiensi anggaran guna menyehatkan kembali APBN.
Semoga tidak ada lagi ambisi negara dimasa datang, yang membuat beban bangsa tidak ada habisnya. Kasus Whoosh ternyata menjadi beban tersendiri hingga masa 50 tahun, salah siapa? Sebagaimana dikupas oleh Ekonom kampus Achmad Nur Hidayat, dari UPN Veteran Jakarta, dalam Harian Ekonomi Neraca.
Pertanyaan yang menggelisahkan: Benarkah uang sitaan korupsi bisa menyelesaikan utang Whoosh? Ini terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa utang proyek kereta cepat Whoosh bisa dibayar dengan uang hasil sitaan korupsi mengundang perhatian luas.
Di permukaan, gagasan ini tampak heroik: uang haram kembali untuk kepentingan publik. Namun di balik pesan moral itu, muncul pertanyaan mendasar: Apakah sumber dana yang tidak pasti dapat menanggung beban proyek sebesar Whoosh secara berkelanjutan?
Proyek Whoosh bukan sekadar jalur kereta cepat Jakarta–Bandung. Ia simbol ambisi negara besar — tetapi juga ujian bagi disiplin fiskal kita. Ketika pembiayaan utang luar negeri dan biaya operasional mulai menekan, godaan mencari “jalan pintas” fiskal sering muncul.
Mengandalkan dana hasil sitaan korupsi termasuk salah satunya. Masalahnya: Antara harapan politik dan realitas fiskal secara moral, ide ini menarik.
Namun secara kelembagaan, ia sulit dijalankan. Uang hasil sitaan korupsi masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaannya wajib melalui mekanisme APBN. Besarannya pun fluktuatif. Tahun 2024, total setoran KPK dari uang rampasan hanya sekitar Rp637 miliar, sedangkan kebutuhan cicilan utang Whoosh mencapai lebih dari Rp1,2 triliun per tahun.
Artinya, bahkan seluruh hasil sitaan pun tidak cukup menutup kewajiban tahunan proyek. Lebih jauh, penggunaan dana semacam ini tanpa aturan khusus berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan audit.
Negara memang boleh kreatif, tetapi kreativitas fiskal tidak boleh melanggar prinsip keberlanjutan. Jika sumbernya tidak rutin, risiko fiskal meningkat dan kredibilitas keuangan negara bisa terganggu. [].











