Daerah  

Publik Kritisi Keterlambatan KUA-PPAS Lhokseumawe di Tengah Tekanan Fiskal

Aceh Connect | Lhokseumawe – Publik kembali menyoroti keterlambatan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK. Hingga akhir Agustus 2025, dokumen penting ini belum diserahkan, padahal jadwal resmi seharusnya paling lambat minggu kedua Juli.

Keterlambatan ini bukan fenomena baru. Dalam lima tahun terakhir, penyampaian KUA-PPAS di Kota Lhokseumawe hampir selalu melampaui batas waktu: tahun 2020 hingga 2023 dokumen selalu diserahkan antara September–November, jauh dari jadwal ideal. Publik menilai pola berulang ini menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan dan pengelolaan fiskal di internal Pemko.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama di tengah tekanan fiskal daerah. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum stabil dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, keterlambatan KUA-PPAS berpotensi mengganggu siklus penyusunan APBK, menunda aliran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta memperlambat program pembangunan dan layanan publik.

“Ketika fiskal daerah dalam kondisi rapuh, kepastian arah kebijakan anggaran sangat dibutuhkan. Keterlambatan ini membuat masyarakat meragukan keseriusan pemerintah dalam menyusun strategi keuangan yang matang,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

DPRK juga telah memberikan peringatan keras terhadap keterlambatan ini, menekankan risiko terganggunya pembahasan APBK dan dampak langsung bagi masyarakat. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu dari Pemko Lhokseumawe agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan pembangunan tidak terganggu. [Zul].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *