ACEH CONNECT | LHOKSEUMAWE —Di tengah upaya pemerintah kota memperkuat serapan tenaga kerja lokal melalui revisi Kanun Ketenagakerjaan, dari kewajiban perusahaan mempekerjakan 40 persen tenaga kerja lokal menjadi 80 persen, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Muhadir, seorang tenaga welder asal Lhokseumawe, bersama sejumlah rekannya, mengaku kecewa setelah dua kali mendatangi Depot Pertamina Hagu Tengah. Mereka berharap bisa diterima bekerja di perusahaan pemenang tender di lingkungan depot tersebut. Namun, peluang itu justru diisi oleh pekerja dari luar daerah, tanpa memberi ruang bagi putra daerah.
“Kami sudah dua kali datang, tapi tetap diabaikan. Rasanya seperti kami ini tidak punya tempat di kampung sendiri,” keluh Muhadir kepada media Aceh Connect, Minggu 28 September 2025.
Kondisi ini kian memperparah situasi kritis Lhokseumawe, yang tercatat sebagai kota dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh tahun 2024, yakni 8,47 persen menurut data BPS. Ironisnya, di saat pemerintah berupaya memperjuangkan porsi lebih besar bagi tenaga kerja lokal, praktik perekrutan di lapangan masih jauh dari harapan.
Langkah strategis Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina, SH., MH., yang mendorong revisi Kanun Ketenagakerjaan agar kuota pekerja lokal naik menjadi 80 persen, seolah bertabrakan dengan realita pahit di lapangan. Bagi pencari kerja seperti Muhadir dan rekan-rekannya, regulasi tanpa pengawasan ketat hanyalah formalitas yang tidak memberi harapan.
Kekecewaan para pencari kerja ini menjadi alarm keras, Lhokseumawe membutuhkan lebih dari sekadar aturan di atas kertas. Diperlukan komitmen nyata perusahaan, pengawasan ketat pemerintah, serta keberanian untuk memastikan tenaga kerja lokal tidak lagi menjadi penonton di daerah sendiri. [ZH].











