Pertamina Lhokseumawe Komit Jalankan Qanun Tenaga Kerja Lokal

Aceh Connect | Lhokseumawe – Menanggapi isu adanya permohonan kelonggaran dari perusahaan pemenang tender terkait rekrutmen tenaga kerja di Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe, pihak Pertamina Patra Niaga Regional I memastikan tetap berkomitmen menjalankan ketentuan Qanun tentang prioritas tenaga kerja lokal.

Unit Manager Pertamina IT Lhokseumawe, Ari, menjelaskan bahwa proses tender pekerjaan memang dilakukan oleh Procurement Region Sumbagut di Medan. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap berada dalam pengawasan Pertamina Lhokseumawe.

“Setiap kali ada pekerjaan yang akan dilaksanakan vendor, sejak awal kami selalu menyampaikan agar dilakukan penyerapan tenaga kerja lokal. Komunikasi ini juga terus kami bangun bersama perangkat gampong, baik di Hagu Selatan maupun Hagu Tengah,” ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari menilai agar aturan Qanun bisa berjalan lebih efektif, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat edaran atau himbauan resmi ke Pertamina Regional Sumbagut. Dengan begitu, setiap proses tender sejak awal sudah mengacu pada aturan daerah.

Sementara itu, hasil pertemuan antara perwakilan vendor dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lhokseumawe yang turut didampingi Pertamina menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, setiap vendor wajib melaporkan diri ke Disnaker untuk didata. Kedua, kebutuhan tenaga kerja yang diajukan vendor akan dipublikasikan melalui website Disnaker agar transparan, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

Dua perusahaan pelaksana proyek, yakni PT BKK dan PT CPSA, juga telah menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja mereka, masing-masing terdiri atas welder dan fitter.

Dengan langkah ini, Pertamina Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk mendukung aturan hukum daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar proyek. [ZH].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *