Almarhum Kms H A Halim Ali, saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, (iNewspalembang.id/ist)
Palembang — Lagi-lagi lansia berbenturan dengan proyek strategis nasional, punya tanah yang sudah dikuasainya puluhan tahun membuatnya jadi tersangka. Hingga akhirnya meninggal dunia dalam situasi sidang masih berjalan, membuat cerita tersendiri bagi penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebagaimana yang dilansir inilah.com, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.
Duka mendalam dirasakan keluarga dan masyarakat atas wafatnya tokoh Sumatera Selatan yang dijuluki crazy rich Palembang, Kms. H. Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim di usia 88 tahun.
Dr. Jan Maringka yang merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus memberikan catatan terhadap dunia peradilan terkait perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya para lanjut usia (lansia).
Jan Maringka mengenang sosok Haji Halim sebagai pribadi yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.
Namun, di balik sosok almarhum yang kuat dan dermawan, tersimpan beban psikologis yang dialami almarhum di masa tuanya terkait sengketa lahan dalam pembangunan jalan tol Palembang-Jambi.
“Kita kehilangan sosok tokoh masyarakat. Wafatnya almarhum juga membawa pesan penting bagi kita semua, terutama bagi aparat penegak hukum, untuk lebih peka terhadap sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” ujar Jan saat ditemui di rumah duka Haji Halim di Jalan M Isa, Palembang, Kamis (22/1/2026).
Jan menjelaskan, kasus yang dialami Haji Halim, terkait klarifikasi bukti bukti kepemilikan lahan yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun, namun menjadi objek sengketa yang seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat negara.
“Kasus yang dialami Haji Halim harus jadi pelajaran berharga buat negara ini. Haji Halim seorang lansia yang seharusnya bisa menikmati masa tua dengan tenang, justru teraniaya karena ada persoalan atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasainya,” kata Jan.
Lebih lanjut dia menekankan, penegakan hukum tidak boleh luput dalam memberikan kesempatan tersangka untuk membuktikan hak hak kepemilikannya bukan langsung dijadikan tersangka.
“Jaksa juga telah mengabaikan kondisi kesehatan seseorang, apalagi lansia dan dalam kondisi sakit berat harus menjelaskan penguasaan lahan secara fisik dan administratif yang selama puluhan tahun dikuasainya harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar tidak terjadi diskriminasi atas nama pembangunan nasional apapun, serta perlindungan hak lansia adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan HAM di Indonesia,” ujarnya membeberkan.
“Penegakan hukum terus berjalan namun aspek kemanusiaab harus juga kita pertimbangkan sambung Jan menegaskan.
Ia melanjutkan, meninggalnya Haji Halim menjadi pelajaran bagaimana jaksa mencegah hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan dan atas persetujuan majelis hakim, namun semua itu terlambat disadari karena ego pribadi yang di kedepankan bukan lagi aspek aspek kemanusiaan.
“Semoga ini jadi pembelajaran. Jangan ada lagi korban pembebasan lahan atas nama pembangunan,” tambah Jan menekankan. Dikutip dari inilah.com.
Sumber lain menyebutkan, masyarakat berkumpul di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang, Ribuan Warga Doakan Kesembuhan Tokoh Sumsel.
Haji Halim yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ini lagi menjalani proses hukum, karena menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengandaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Bahkan, Kamis itu juga ada jadwal sidang pada perkara tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Namun, Haji Halim tidak bisa hadir, karena lagi menjalani perawatan intensif dan akhirnya meninggal dunia.
Informasi dari pihak keluarga, tokoh masyarakat Sumsel yang terkenal dengan jiwa kedermawanannya itu, saat itu rencananya dikebumikan pada Jumat (23/1/2026) di pemakaman keluarga di Jalan M Isa No 1 Palembang. Namun, sebelumnya, Almarhum akan di salatkan di Masjid Agung Palembang, setelah Salat Jumat.
Sementara Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan KY siap bertindak sesuai kewenangan apabila muncul bukti pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran kode etik sesuai KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Hakim, KY pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Anita kepada awak media, Jumat (23/1/2026). [].











