Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penembakan Warga Alue Lim dalam Waktu 3 x 24 Jam

Aceh Connect | Lhokseumawe, 13 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, hanya dalam waktu tiga hari pascakejadian.

Korban, Muhammad Nasir (48 tahun), ditemukan tewas dengan luka tembak di depan rumahnya pada Senin dini hari (10/11/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku berinisial AG, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis pagi (13/11/2025) tanpa perlawanan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini berkat kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk pistol laras pendek, dua selongsong peluru, tiga butir amunisi aktif, dan satu unit mobil yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam setelah kejadian. Saat ini sedang kami periksa secara intensif untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Motif sementara diketahui terkait perselisihan utang-piutang sebesar Rp90 juta antara pelaku dan korban. Polisi menduga pelaku tidak bertindak sendiri dan tengah memburu beberapa orang yang masuk daftar pencarian (DPO).

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum,” tegas Kapolres Ahzan. [ZH].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *