Besok KPU Seharusnya Umumkan Pendaftaran Pemilu 2024

"Jadi semestinya memang semua menjadi negarawan, tunduk dan patuh pada konstitusi," ujar Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Foto Repro Ac (23/8).

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

“Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08) petang.

Merujuk pada tahapan dan jadwal pemilu 2024, maka KPU besok Sabtu 24 Agustus 2024 sudah harus mengumumkan pendaftaran pasangan calon. Kata Titi Anggraini Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia, yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun TV Nasional pagi Jum’at 23 Agustus 2024.

Konsultasi dengan DPR tidak harus hadir secara fisik, KPU cukup berkirim surat menyampaikan kondisi yang harus disikapi mengingat jadwal pilkada sudah sangat dekat. Tambah Titi.

Informasi yang dirangkum dari berbagai pihak, DPR akan bersidang Senin (26/8). Hal ini membuat berbagai pihak terus mencermati dan mengawal, kemungkinan yang terjadi. Di sisi lain berkembang isu, jika kondisinya dianggap genting, maka presiden akan menerbitkan Perppu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengingatkan pemerintah jangan nekat menerbitkan peraturan pemerintah (Perppu) pengganti undang-undang demi meloloskan isi draft revisi Pilkada. Jika pemerintah nekat mengeluarkan Perppu atau pertimbangan kebutuhan mendesak, muatan Perppu harus tetap mengakomodir amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Perppu hadir itu landasannya kegentingan yang memaksa, kalau sampai kegentingan yang memaksa muncul, isi Perppunya apa? Kalau isi Perppunya bertentangan dengan putusan MK tidak bisa. Kalau isi Perppunya sejalan dengan putusan MK masih mungkin,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam chanel youtube dirilis kembali oleh Metro 23/8.

Menurutnya, putusan MK seharusnya dijalankan tanpa harus mengeluarkan Perppu. Denny mengungkap bahwa Perppu tidak bisa dijadikan alat untuk membatalkan putusan MK.

“Jadi semestinya memang semua menjadi negarawan, tunduk dan patuh pada konstitusi,” ujarnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *