Civitas Akademika FSH UIN Ar-Raniry mengikuti kegiatan International Visiting Lecturer oleh Dr. Md. Yazid Ahmad dari UKM, Kamis, 7 Mei 2026 (Foto: Ag.Ac.Com)
Acehconnect.com | Banda Aceh –Program Studi Hukum Tata Negara (HTN/Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, kembali menggelar kegiatan International Visiting Lecturer dengan menghadirkan akademisi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Md. Yazid Ahmad, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Theater Gedung A FSH UIN Ar-Raniry itu dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dan dihadiri oleh segenap civitas akademika FSH UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Kuliah tamu internasional tersebut dibuka langsung oleh Prof. Dr. Kamaruzzaman selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, didampingi oleh Husni A. Jalil sebagai Sekretaris Prodi HTN (Siyasah).
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Prodi HTN (Siyasah), Edi Yuhermansyah, serta dosen HTN FSH UIN Ar-Raniry, Ihdi Karim Makinara.
Dalam pemaparannya, Dr. Md. Yazid Ahmad membahas tema besar mengenai perbandingan hukum tata negara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait sistem ketatanegaraan dan perlembagaan Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua negeri di Malaysia memiliki sistem kesultanan. Beberapa wilayah seperti Malaka, Pulau Pinang, Sabah, dan Sarawak tidak dipimpin oleh sultan sebagaimana negeri-negeri Melayu lainnya.
Dalam diskusi tersebut juga disinggung perbandingan antara Aceh dan Malaysia dalam penerapan syariat Islam. Menurut pemateri, Aceh memiliki kelebihan karena diberi ruang menjalankan hukum syariah secara khusus, sementara Malaysia dinilai lebih unggul dari sisi kemajuan negara dan tata kelola pembangunan.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa menanyakan pandangan Dr. Md. Yazid Ahmad terkait sistem hukum mana yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Md. Yazid Ahmad menegaskan bahwa kualitas suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh bentuk hukumnya, melainkan oleh integritas pihak yang menjalankannya.
“Sistem itu hanya buatan manusia dan tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah siapa yang menjalankannya,” ujar Dr. Md. Yazid Ahmad.
Sementara itu, Ihdi Karim Makinara turut memperjelas sejumlah perbedaan mendasar antara hukum tata negara Indonesia dan Malaysia, termasuk aspek konstitusi, bentuk pemerintahan, serta relasi antara hukum Islam dengan sistem negara di kedua negara.
Ihdi Karim Makinara juga menjelaskan bahwa istilah “perlembagaan” yang disampaikan pemateri pertama bukan merujuk pada lembaga negara sebagaimana dipahami dalam konteks Indonesia, melainkan bermakna konstitusi negara.
Menurutnya, seluruh aturan dan sistem hukum di Malaysia harus berdasarkan perlembagaan, sama halnya seperti seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan ini menjadi kali kedua Dr. Md. Yazid Ahmad diundang untuk mengisi kuliah tamu di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry sebagai bagian dari penguatan kerja sama akademik internasional. [aga]











