Tren Penipuan Online Makin Marak, Inggris Beri Ganti Rugi Pada Korban

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Penipuan online masih banyak bahkan makin masif terjadi pada masa digital seperti sekarang, anehnya sebagian masyarakat Indonesia merelakannya. Berbeda dengan Inggris, Inggris memberi ganti rugi pada korban penipuan Online. Dikutip dari berbagai sumber, Senin 7 Oktober 2024.

Indonesia baik.id melakukan riset pada Jenis Penipuan Dunia Digital Riset Nasional, “Penipuan Digital di Indonesia menyebutkan : Modus, Medium, dan Rekomendasi” yang dilakukan dengan menggunakan metode survei daring dengan sampling non-probabilitas, serta melibatkan 1.700 responden dari kelompok responden yang bervariasi demografinya di 34 provinsi Indonesia, memaparkan realita penipuan di dunia digital.

Dalam hasil riset itu, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah penipuan berkedok hadiah (91,2%), pinjaman digital ilegal (74,8%), pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%), penipuan berkedok krisis keluarga (59,8%), dan investasi ilegal (56%). Sedangkan lima jenis penipuan yang paling sedikit diterima respoden diantaranya penerimaan sekolah/beasiswa palsu (19,9%), penerimaan pada proses penerimaan kerja (20,6%), pembajakan/peretasan akun dompet digital (25,6%), penipuan berkedok asmara/romansa (27, 7%), dan pencurian identitas pribadi (29,2%).

Penipuan berkedok hadiah menjadi jenis pesan penipuan yang paling sering diterima responden karena sifatnya yang cenderung disampaikan secara random dan massal melalui berbagai jenis medium, terutama melalui fitur yang melekat pada setiap telepon seluler (panggilan atau SMS).

Jenis Kerugian Penipuan Online
Sementara itu, jenis kerugiannya pun bermacam-macam. Penipuan digital bagi korbannya tentu bisa menimbulkan banyak kerugian baik yang sifatnya materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.

Menariknya, riset ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden (50,8%) yang menjadi korban penipuan digital menyatakan bahwa mereka “tidak mengalami kerugian”. Dengan begitu, bisa dimaklumi jika sebagian responden menganggap tidak ada kerugian karena merelakan kerugian akibat penipuan digital adalah upaya untuk segera beranjak dari cobaan tersebut.

Sedang di Inggris yang dilansir CNBC Senin 7 Oktober 2024 menyebutkan : Korban Penipuan Transfer Dapat Ganti Rugi, Apa Alasannya?.

Ilustrasi Penipuan Online, Foto : By Pixabay.

Banyaknya korban penipuan online yang disebabkan transaksi digital, ternyata banyak yang harus bertanggung jawab untuk ganti rugi pada korban.

Inggris mulai mewajibkan bank dan perusahaan jasa pembayaran untuk memberikan ganti rugi kepada korban penipuan online. Namun, institusi finansial kini menuding platform digital termasuk media sosial harus ikut bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Aturan ganti rugi tersebut berlaku mulai 7 Oktober 2024 di United Kingdom, negara persemakmuran yang mencakup Inggris, Irlandia Utara, dan Wales.

Ganti rugi harus diberikan kepada korban penipuan authorized push payment/APP dengan nilai kerugian maksimal 85.000 pound (Rp 1,75 miliar).

Dalam modus penipuan APP, korban ditipu atau dimanipulasi secara psikologi untuk melakukan transfer uang. Contohnya, korban dirayu untuk mentransfer dengan penawaran investasi yang menggiurkan atau barang dengan harga murah. Penipu biasanya berpura-pura menjadi perusahaan terkenal atau sebagai orang yang dikenal oleh korban.

Nilai kerugian maksimal yang harus ditanggung oleh bank dan perusahaan pembayaran di UK sudah diturunkan dari nilai maksimal 415.000 pound (Rp 8,45 miliar) yang diusulkan oleh otoritas sistem pembayaran UK (PSR). PSR menurunkan batas maksimal tersebut setelah diprotes oleh pelaku industri.

Kini, bank dan perusahaan finansial lainnya menuding platform digital seperti media sosial harus ikut bertanggung jawab.

Woody Malouf, kepala divisi kejahatan finansial di bank digital Revolut, menyatakan perusahaan media sosial seperti Meta harus ikut membayar ganti rugi. Jika tidak dilibatkan, perusahaan media sosial tidak punya insentif untuk mencegah penipuan online.

Pada Juni, Financial Times melaporkan bahwa Partai Buruh di Inggris menyusun RUU untuk memaksa perusahaan teknologi membayar ganti rugi korban penipuan online.

Kepala Kebijakan di PSR Kate Fitzgerald juga pernah menyinggung aturan ganti rugi penipuan untuk media sosial.

“Kami mendengar dari beberapa insitusi finansial bahwa sebagian besar penipuan ini berasal dari platform media sosial,” katanya.

Fitzgerald menyatakan harus ada transparansi tentang “tempat” penipuan terjadi sehingga regulator bisa memfokuskan upaya mereka di seluruh rantai pasok. Ungkapnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *