Agus Pambagio : Periksa Daerah Anda, Apa Ada Aset Yang Digadaikan

Agus Pambagio memberi isyarat : Bisa saja daerah lain ada aset yang telah digadaikan, oleh Bupati yang telah non aktif sebelumnya.

Acehconnect.com – Banda Aceh. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kasus kantor bupati digadaikan ke bank tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti. Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lainnya.
Diketahui, tanah dan bangunan kantor bupati Meranti telah digadaikan oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Agus meyakini, Muhammad Adil selaku Bupati Meranti maupun pihak Bank Riau Kepri mengetahui aturan tersebut. Untuk itu, Agus meyakini, terdapat unsur pidana korupsi dalam kasus ini.

“Saya yakin bupati atau pejabat bank-nya paham, tetapi memang korupsi saja,” katanya.

Agus meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, saat ini, Adil telah ditahan oleh KPK usai terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka suap. Dengan demikian, pengusutan kasus kantor bupati Meranti digadaikan seharusnya tidak sulit.

Tak hanya menjerat Adil, Agus juga meminta KPK mengusut pihak bank yang menyetujui dan mencairkan pinjaman tersebut.

“Yang penting harus dicari siapa yang tanda tangan. Pihak bank yang menyetujui pencairan dana harus dicari. Penanggung jawab bank itu harus diciduk juga. Jangan didiamkan,” tegasnya.

Diberitakan, setelah Muhammad Adil terjaring OTT KPK, satu fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Kabar tersebut dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar yang mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan. Sumber Beritasatu.

Hal ini sangat memberi inspirasi bagi daerah lain, untuk mengawasi asetnya. Karena bukan tidak mungkin dalam laporan keuangan perbankan, ada unsur transaksi yang mencurigakan dan tidak selesai dari tahun ke tahun.

OJK sebagai Otoritas Jasa keuangan yang merupakan lembaga independen yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan bertugas melakukan pengawasan pada sektor terkait membuka diri agar dapat dikonfirmasi media terkait transaksi Bank Daerah yang mencurigakan. [Red].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *