Akankah Hasyim Asy’ary Tersedot ke Dasar Pusaran Atau Selamat Naik ke Permukaan?

Ilustrasi orang tersedot pusaran air bah.

Acehconnect.com | Banda Aceh. —- Baru saja berapa saat lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Terkait aduan dugaan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai KPU RI.

Dalam putusan perkara yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07), Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy, seperti dikutip dari detik.com, sore ini 3 Juli 2024.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” lanjut Heddy.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPU untuk mendekati, membina dan membina hubungan romantis, serta berbuat asusila terhadap pengadu, seorang anggota PPLN di Den Haag, Belanda. [**].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *