Aceh Connect | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan penerimaan retribusi parkir tahun 2025 bisa menembus lebih dari Rp1 miliar. Target ini disebut sebagai salah satu langkah Walikota Sayuti Abubakar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor perparkiran.
Jika melihat catatan tahun-tahun sebelumnya, capaian parkir masih jauh dari ideal. Pada 2020, realisasi mencapai Rp644,5 juta, bahkan melampaui target Rp564,1 juta. Namun tahun 2021 anjlok, dari target Rp658 juta hanya terealisasi Rp369,6 juta (sampai Agustus). Sementara pada 2024, dari target Rp800 juta, realisasi hanya sekitar Rp500 juta.
Untuk pajak parkir—berbeda dari retribusi parkir tepi jalan—tahun 2024 ditarget Rp45 juta dan terealisasi Rp41,62 juta (92,49%). Pada APBK 2025, target naik menjadi Rp46,5 juta.
Meski Pemko telah meluncurkan aplikasi SIJAKIR sejak April 2025 guna menertibkan setoran retribusi, efektivitasnya masih dipertanyakan. Beberapa petugas parkir yang ditemui mengaku belum mendapat sosialisasi jelas terkait cara kerja aplikasi tersebut.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai target Rp1 miliar justru belum sebanding dengan potensi riil sektor parkir di Lhokseumawe. Menurutnya, angka itu hanyalah “ujian awal” dari Walikota kepada dinas terkait.
“Kalau uang kecil saja masih ragu dikelola, bagaimana nanti bila diberi tanggung jawab mengelola potensi yang lebih besar,” ujarnya.
Gebrakan Walikota Sayuti Abubakar patut diapresiasi, namun kunci keberhasilan bukan hanya pada penetapan target. Sistem digital, regulasi yang jelas, hingga kesiapan petugas di lapangan harus berjalan seirama agar sektor parkir benar-benar menjadi sumber PAD yang signifikan sekaligus transparan bagi pembangunan kota. [Zul].



