Aceh Connect | Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya turun tangan menyikapi polemik ketenagakerjaan di Depot Pertamina Patra Niaga. Wali Kota Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. memimpin langsung pertemuan dengan pihak Pertamina sebagai langkah tegas menegakkan Qanun Tenaga Kerja Lokal dan memastikan keadilan bagi pekerja daerah.
Langkah cepat ini muncul setelah desakan publik dan DPRK, yang menyoroti minimnya tenaga kerja lokal di sejumlah proyek dan lemahnya pelaporan ketenagakerjaan.
> “Pemerintah hadir untuk memastikan kesempatan kerja adil bagi putra daerah. Proses rekrutmen harus transparan dan profesional,” tegas Wali Kota, kepada media ini 8 Oktober 2025.
Pemko menekankan agar setiap proses rekrutmen di perusahaan, terutama mitra BUMN dan pemenang tender, dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan Disnaker. Praktik perekrutan tertutup atau manipulatif tidak akan ditolerir.
Perwakilan tenaga kerja lokal, Mahatir, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota atas langkah cepat tersebut, berharap momentum ini menjadi awal serius pemerintah dalam mengatasi pengangguran tinggi di Lhokseumawe.
Pertemuan ini juga menindaklanjuti desakan DPRK, seperti dari Syarul, ST, yang meminta penegakan wajib lapor perusahaan dan keterlibatan nyata tenaga lokal. Pemerintah berupaya menurunkan ketegangan di lapangan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan.
Ke depan, Pemko menargetkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan dunia industri, sejalan dengan UU No. 7 Tahun 1981 dan UU No. 13 Tahun 2003, serta penerapan Qanun Tenaga Kerja Lokal.
Publik kini menanti tindak lanjut nyata:
Penerbitan Surat Edaran Wali Kota bagi perusahaan untuk wajib lapor ke Disnaker.
Sistem pengawasan terbuka dan publikasi data tenaga kerja lokal.
Sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik menuju pembangunan ekonomi yang transparan, adil, dan berpihak pada tenaga kerja lokal. Pungkasnya. [Mt].

