Awasi Pemanfaatkan Kayu Banjir, Waspada Jeratan Hukum

Ilustrasi Kayu Terseret Banjir, foto: Ig.

ACEH CONNECT — Kayu bertebaran di bergai tempat dibawa banjir beberapa waktu lalu, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk memperbaiki bangunan yang rusak. Namun jika ingin mengolahnya harus pula memperhatikan aturan yang ada, agar tidak terjerat berbagai persoalan hukum.

Pemerintah mengakui, bencana banjir yang terjadi tidaklah kasus biasa, semua terjadi karena kompleksitas masalah, termasuk persoalan lingkungan. Artinya, jika butuh kayu untuk memperbaiki bangunan rumah yang rusak dan lain keperluan. Haruslah  mendapat izin pemerintah setempat atau otoritas berwenang, untuk pemanfaatan kayu tersebut. Dikutip dari sumber A-1 Pemerintah Aceh, Jum’at (12/12).

Potensi-potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan, salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan, termasuk urusan penumpukan kayu pada lokasi yang telah ditentukan di masing-masing lokasi.

Sebagaimana yang disampaikan pemerintah Aceh, melalui juru bicaranya Muhammad MTA. Terkait kayu-kayu di kawasan bencana banjir bandang dan tanah longsor:

1. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan.

2. Oleh sebab itu, Gubernur meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang.

3. Potensi-potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini.

4. Kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yg saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama, gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran dilapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *