Titi Anggraini, S.H., M.H. Foto Repro,Ac (20/8/24).
Acehconnect.com | Banda Aceh. — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.
Putusan MK ini dipandang oleh banyak pengamat, sebagai bentuk putusan MK yang paling cermat. Karena dibeberapa daerah hampir terjadi pilkada, 1 pasang lawan tong kosong. Dengan putusan ini kejadian tersebut tidak terjadi, namun semua berpulang kepada partai politik sendiri. Apakah partai berani bersikap, atau putusan ini berlalu sia-sia. Dikutip Acehconnect.com dari berbagai sumber, 20 Agustus 2024.
Titi Anggraini, S.H., M.H adalah seorang aktivis, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia serta Dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, setelah selama 10 tahun sebagai Direktur Eksekutif dari lembaga yang sama.
Titi Angraini dalam tuitnya di berbagai laman, menyatakan, Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu.
Bunyi lengkap Amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 soal rekonstruksi syarat ambang batas pencalonan di pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!
Begitu juga terhadap Pertimbangan Hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bhw pemenuhan persyaratan usia calon adalah bermuara pada harus terpenuhinya syarat calon saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka TIDAK SAH menurut MK.
Titi Anggraini, S.H., M.H adalah seorang aktivis, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia serta Dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, setelah selama 10 tahun sebagai Direktur Eksekutif dari lembaga yang sama. [*].