Diduga Keliru Terapkan Denda, Nasabah FIF Pertanyakan Aturan Syariah

Aceh Connect | Lhokseumawe – Seorang nasabah PT Federal International Finance (FIF) di Lhokseumawe mengaku dirugikan akibat penerapan denda keterlambatan pembayaran angsuran yang dinilai tidak transparan dan cenderung semena-mena.

Kasus ini bermula ketika nasabah dengan angsuran bulanan sebesar Rp1.290.000 mengalami keterlambatan pembayaran selama 10 hari. Berdasarkan aturan resmi, denda keterlambatan seharusnya dihitung 0,5% per hari dari angsuran. Dengan demikian, total denda yang wajar dibebankan hanya sekitar Rp64.500. Jika ditambah biaya penagihan sebesar Rp25.000 (sesuai ketentuan yang berlaku per penagihan), maka total yang semestinya dibayarkan nasabah berkisar Rp1.379.500.

Namun kenyataannya, ketika nasabah melakukan pembayaran melalui mobile banking, jumlah tagihan membengkak menjadi Rp1.460.000. Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan resmi.

Kunjungan Ganda Tanpa Pemberitahuan

Nasabah mengaku sempat menerima 1 kali panggilan telepon dari pihak FIF dan merespons dengan baik. Meski demikian, petugas berinisial A tetap melakukan 2 kali kunjungan langsung ke rumah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dari penjelasan staf FIF saat nasabah mengklarifikasi ke kantor cabang di Jalan Samudra, biaya denda disebut dikalikan sesuai jumlah kunjungan yang dilakukan petugas, ditambah dengan biaya Rp25.000 yang disebut “sesuai aturan syariah”.

Padahal, aturan pembiayaan syariah menegaskan bahwa:

Denda tetap (ta’zîr) Rp5.000/angsuran dialokasikan sebagai dana sosial,

Ganti rugi (ta’wîdh) 0,5% per hari dari angsuran,

Biaya penagihan Rp25.000 berlaku per proses penagihan, bukan per kunjungan berulang.

Dengan logika tersebut, denda tidak seharusnya dikalikan dengan jumlah kunjungan, sebab hal itu menyalahi prinsip syariah yang menekankan keadilan dan larangan membebani secara berlebih (gharar).

Jawaban Ambigu Pihak FIF

Saat dikonfirmasi langsung, Kadir staf FIF Lhokseumawe tidak dapat menunjukkan aturan tertulis resmi terkait pemberlakuan denda yang dimaksud. Bahkan saat persoalan ini ditanyakan lebih lanjut kepada seorang supervisor berinisial D, nasabah tetap tidak memperoleh penjelasan yang konkrit.

Pernyataan FIF yang menyebut penerapan denda “sudah sesuai aturan syariah” justru memunculkan tanda tanya. Alih-alih mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), mekanisme yang diterapkan justru menyerupai pola denda konvensional yang ditumpuk berdasarkan frekuensi kunjungan.

Butuh Perhatian Pemerintah dan Legislator

Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prinsip keadilan syariah sekaligus merugikan masyarakat awam yang tidak memahami detail aturan pembiayaan. Ketidakjelasan informasi serta praktik penagihan yang semena-mena dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan syariah.

Nasabah bersangkutan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif terkait agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Pemerintah dan otoritas pengawas diharapkan segera turun tangan, memastikan bahwa aturan syariah dijalankan sesuai koridor resmi, bukan ditafsirkan sepihak oleh perusahaan.

Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga citra pembiayaan syariah yang semestinya menjadi solusi adil dan sesuai prinsip Islam. Ungkapnya kepada media ini, Minggu 24 Agustus 2025. [Zul].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *