DPRA Dapat Apresiasi dari Pj Gub Safrizal

Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 Dibahas Tepat Waktu

Pj Gub Safrizal sedang Menyampaikan Tanggapan terhadap Pendapat Banggar DPRA (Foto: Humas DPRA)

Acehconnect.com, Banda Aceh – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024 dengan agenda mendengar Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2025 dilanjutkan pada pukul 14.50 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli, A.Md yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi, SE.Ak di Gedung Utama DPRA.

Penjabat Gubernur (Pj Gub) Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan langsung Jawaban/Tanggapan atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025, pada rapat yang berlangsung Selasa (24/9/2024) petang itu.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gub Safrizal mengapresiasi para Anggota DPRA yang telah membahas Nota Keuangan dan Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 sesuai waktu yang ditetapkan.

“Sebelum kami memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya Safrizal menjawab pertanyaan Banggar DPRA, terkait dengan menurunnya Pendapatan Asli Aceh (PAA)TA 2025 yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor. Menurutnya hal tersebut dikarenakan adanya perubahan tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar 1,5 persen menjadi sebesar 1 persen sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Pada kesempatan itu Ia menambahkan informasi, bahwa berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Desa, yang diluncurkan pada tahun 2022, terdapat teknik penyaluran yang berbeda, yang disebut dengan option. Bahwa pendapatan pajak kendaraan bermotor tidak lagi melalui saluran pendapatan asli provinsi, namun langsung disalurkan dari kantor pajak setelah pajak diterima.

“Jadi, dibagi langsung ke kabupaten/kota yang merupakan hak kabupaten/kota di provinsi terkait, yang tidak lagi dicatat sebagai bagian pendapatan provinsi. Hal ini menyebabkan jumlah total pendapatan provinsi akan tercatat berkurang” jelasnya.

Pj Gub sedang berbincang dengan Pimpinan DPRA pasca penutupan sidang (Foto: Humas DPRA)

Sedangkan penurunan Pendapatan Transfer TA 2025, Ia menjelaskan hal itu terjadi karena belum dialokasikannya Pendapatan dari Sumber Insentif Fiskal. Sebab pendapatan tersebut bersifat penghargaan untuk Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat dalam tahun anggaran berjalan.

Safrizal mencontohkan pada TA 2024 Pemerintah Aceh mendapatkan alokasi insentif fiskal sebesar Rp10,5 Miliar dalam kategori penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan angka stunting.

Mengenai Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.276.993.035.000, Pj Gub Aceh tersebut menjelaskan, Dana Otsus itu telah dialokasikan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan sesuai dengan porsinya secara proporsional,” papar Safrizal.

“Berkenaan dengan alokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, akan kami kaji serta memformulasikannya ke dalam enam program prioritas pembangunan Aceh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan delapan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar DPRA, Safrizal menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa pendapat, usul, dan saran Anggota Dewan yang terhormat merupakan cerminan dari keseriusan dan kesungguhan mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi hati nurani rakyat. Kami juga meyakini bahwa semua yang telah diutarakan oleh jajaran legislatif merupakan upaya untuk mengingatkan kami serta seluruh jajaran agar berjalan pada jalur yang benar,” tegas Safrizal.

Pada kesempatan tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Pj Gub Kalimantan Selatan pada 2021 silam itu juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah terjalin selama ini.

“Usaha dan kerja keras dalam mengkritisi terhadap materi Nota keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk dan perekat kemitraan tersebut. Semua masukan yang disampaikan sangat berharga bagi kami beserta seluruh jajaran eksekutif dan juga menjadi pedoman dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh yang lebih baik hari demi hari,” pungkasnya.

Menjelang Ashar Ketua DPRA Zulfadli menutup sidang tersebut. Apabila masih ada pertanyaan yang belum jelas, Ia mempersilakan para Anggota DPRA untuk menyampaikannya melalui Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPR Aceh yang akan dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24 September 2024 pukul 20.30 WIB malam itu. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *