Acehconnect.com | Banda Aceh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90).
Kelak, larangan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dikutip dari CNBC Indonesia, 29 Mei 2024.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan yang pasti, kendaraan yang dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite adalah jenis kendaraan pribadi.
“Yang pasti kendaraan pribadi kan,” jawab Dadan saat ditanya jenis kendaraan apa saja yang dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Walaupun Dadan belum bisa memberikan detail lebih perihal kendaraan dengan kapasitas mesin berapa saja yang akan dilarang, namun yang pasti, Dadan menyebutkan sudah ada detail kendaraan mana saja yang dilarang untuk isi BBM Pertalite.
Di lain sisi, Kepala BPH Migas Erika Retnowati pernah mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang posisinya saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Adapun salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut yakni mengenai kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang saat itu menjabat yakni Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok. Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
Di mana, dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
Dari penelusuran media ini dari berbagai sumber, pemerintah sangat hati-hati dalam melakukan revisi Perpres 191. Tapi lambat, namun pasti diberlakukan. [].