Acehconnect.com, Lhokseumawe. Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di rumah istri H tersangka kasus korupsi PT RS Arun yang berada di kawasan Desa Meunasah Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Jum’at (19/05/2023).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH., mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersangka serta untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut.
Pengembalian Uang
Pada Jum’at (19/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Kejari Lhokseumawe telah menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp. 184.742.120,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe. Ujar Therry.
Adapun pengembalian tersebut berasal dari dua orang yaitu MD sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan RG sebesar Rp. 129.742.120,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah).
Dengan adanya pengembalian hari ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 8.120.881.592,- (delapan milyar seratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).Pungkasnya. Rilis disampaikan oleh Humas Kejari Lhokseumawe kepada media ini, Sabtu 20/5/23. [NA].