Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu seberat 44kg (empat puluh empat kilogram).
Adapun terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati namun majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp. 800 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Serta terhadap barang bukti narkotika seberat 44kg (empat puluh empat kilogram) dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap putusan tersebut, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding. Rilis, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH, 20/6/23. [NA].