Banda Aceh, Acehconnect.com. -. Rencana memberlakukan KUA boleh melayani pernikahan semua agama, menikah di KUA harus dilayani untuk semua umat agama di Indonesia. Mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari para guru besar dan para pemuka agama selain agama Islam.
Namun menurut Ahmad Tholabi Kharlie (Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta), yang memberi tanggapan melalui beberapa stasiun televisi mengatakan :
“Harus disiapkan beberapa aspek dan jangan terburu-buru. Mempersiapkan SDM di KUA, dan lain-lain agar data tidak tercecer dan perlu adanya kesepahaman oleh semua pihak agar berjalan. Namun sejatinya, Kemenag harus mengurus semua umat beragama.” Kata Tholabi, (27/2).
Meski demikian tentu sulit dipahami oleh masyarakat di Aceh, Aceh adalah Daerah Syariat Islam tentu sulit menerapkan kebijakan Kementerian Agama tersebut. Namun begitu Aceh memiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama, tentu sudah ada tahapan yang dilakukan.
Untuk mencari tahu akan bagaimana penerapannya di masa datang, media ini mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Rabu 28 Februari 2024.
Ternyata sebagian besar Pejabat di Kanwil Kemenag Aceh, sedang Dinas Luar. Tujuh orang staf Humas cuma ada kursi kosong, sedang Kahumas sedang pelatihan di Asrama Haji Banda Aceh. Menurut keterangan dari salah satu Staf di Bagian Umum, pada hari yang sama.
Sementara KaKanwil Kemenag Aceh Azhari yang dihubungi melalui pesan singkat (WA), seperti tidak memahami kebijakan yang sedang viral ini dan meminta awak media untuk menghubungi Muklis Kepala Bidang Urais.
Lagi-lagi Mukhlis Kabid Urais tidak merespon permintaan Kakanwil Kemenag Aceh, malah WA yang dikirim kan cuma terlihat centang biru telah dibaca dan ditelp tidak diangkat.
Sementara menurut M. Amin Said SH,M.Hum seorang advokat senior di Banda Aceh dan praktisi hukum.
Menurutnya, “secara undang undang semua sudah diatur didalam undang undang No 1 tahun 1974 Perkawinan yang beragama Islam dicatat di KUA , sedangkan didalam hukum perdata perkawinan yang non muslim dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Jadi sangat tidak etis dicampur aduk masalah perkawinan, antara yang muslim dengan yang non muslim. Lagi pula apa urgensinya dan manfaat dilayani pernikahan semua agama di kantor KUA, dan yang harus dipahami Indonesia adalah mayoritas Muslim.” Jawab Amin Said, SH, M.Hum melalui pesan singkat, (28/2).
Benarkah demikian, sedang Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut menegaskan :
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Dirjen. Telah diangkat media ini, (28/2).
Kesepakatan inilah yang masih ditunggu penjelasannya dari Kakanwi Kemenag Aceh, apa sesungguhnya kesepakatan itu saat Azhari menerima jabatan Kakanwil Aceh. Dan bagaimana jika pendapat yang sama semua masyarakat Aceh, seperti yang digambarkan oleh praktisi hukum Amin Said.
Mampukah Kamenag Aceh memberi penjelasan, sebagaimana Dirjen Bimas Islam kehendaki agar KUA menjadi pusat layanan semua umat beragama. Hingga berita ini diturunkan 29 Februari 2024 (dini hari), Kakanwil Kamenag Aceh Azhari belum merespon atau tidak terlalu paham terkait hal tersebut. [].