Ilustrasi Sengkarut BPJS menurut AI.
Banda Aceh — Kebijakan penataan ulang data jaminan kesehatan nasional, telah membuat resah berbagai lapisan masyarakat. Ekonomi Indonesia belum baik-baik saja, kebijakan fiskal mengabaikan kalangan menengah ke bawah. Ditambah beban BPJS yang tiba-tiba dinonaktifkan, tanpa pemberitaan terlebih dahulu telah memaksa rakyat bergerak.
Di berbagai daerah timbul gejolak meski masih terkendali, tapi kekecewaan makin menumpuk. Ratusan ribu pasien penyakit kronis yang kini berada di ambang kritis jika tidak mau disebut kematian, akibat status kepesertaan mereka yang tiba-tiba nonaktif.
Daerah yang memiliki Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan, adanya kegaduhan luar biasa di berbagai rumah sakit karena pasien gagal ginjal tidak bisa menjalani prosedur life-saving atau tindakan penyelamatan nyawa yang sangat krusial.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menyoroti adanya pelanggaran prosedur koordinasi dalam kabar BPJS Kesehatan terbaru ini. Berdasarkan PP 101 Tahun 2012, seharusnya ada koordinasi ketat antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan sebelum melakukan cleansing atau pembersihan data besar-besaran.
Kenyataannya, penonaktifan 11 juta peserta PBI ini dilakukan tanpa komunikasi yang objektif kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
“Seharusnya ada waktu jeda satu bulan. Masyarakat diberitahu bahwa bulan depan kartu akan nonaktif karena dinilai sudah mampu, sehingga mereka punya hak jawab jika faktanya masih miskin,” ujar Timbul.
Kabar BPJS Kesehatan terbaru ini menunjukkan adanya kegagalan mitigasi risiko yang mengakibatkan masyarakat kaget saat sudah berada di depan loket rumah sakit. Timbul mendesak agar status kepesertaan pasien kronis langsung diaktifkan di master file BPJS tanpa harus menunggu proses birokrasi reaktivasi yang berbelit-belit.
Perdebatan para pihak yang berkepentingan belum usai hingga hari ini, Kamis 12 Februari 2026. Mereka berdebat, rakyat kecil yang kena imbas, histeris menyikapi kondisi yang dirasakan. Penyakitnya kronis tapi tidak ada lagi jaminan kesehatan dari negeri ini, hingga kapan mereka berhenti berdebat dan aktifkan kembali BPJS.
Terekam kamera di layar televisi nasional (12/2) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran 20 T untuk mengatasi klaim BPJS, Dan memastikan insentif pemutihan BPJS kelas tiga sudah ditransfer ke BPJS senilai Rp20 Triliun dan menunggu detailing aturan Peraturan Presiden.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan diberbagai kesempatan, tunggakan iuran BPJS kesehatan senilai 23 juta orang atau senilai 14,12 T. Total piutang iuran tersebut akan dihapus dengan 2 skema, pemutihan bagi peserta non aktif dan penghapusan selamanya bagi yang sudah wafat.
Khusus di Aceh hingga sekarang pertengahan Februari 2026, indikasi kesulitan BPJS belum terlihat keluhan yang berarti. [*].











