Kapolda Aceh Dilantik, Kasus Mangkrak Digelitik

Banda Aceh, Acehconnect.com. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap, Irjen Pol. Achmad Kartiko, untuk dapat menuntaskan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini. Ini sebuah pertaruhan berat, akankah Kapolda merespon.

Karena menurut Alfian, Minggu 1/10/2023. “Ada kasus korupsi sudah tiga Kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa diselesaikan secara utuh,” ungkapnya selaku Koordinator MaTA.

Alfian mengatakan, dalam catatan MaTA, ada 19 kasus korupsi mangkrak yang butuh perhatian Kapolda baru. Kasus-kasus tersebut meliputi kasus beasiswa, yang sudah tiga Kapolda belu6m terungkap aktornya secara hukum. Kasus Nalan Bireuen, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan.

Kasus irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. Kemudian diambil alih oleh Polda yang juga belum ada kejelasan. Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaan penyidik.

Selanjutnya kasus pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan COVID-19 sampai saat ini belum tersentuh aktor pelaku. Kasus roboh RS Takengon, sudah ada lima tersangka. Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting. Sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kemudian ia juga menyenmbutkan masus gedung BMCC Bener Meriah, belum ada kejelasan atas lidik atau perkembangan dalam kasus yang dimaksud sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum. Kasus jalan Origon Takengon juga belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan, publik berharap ada kejelasan atas perkembangan tersebut

Selanjutnya kasus pembangunan Rumah Sakit Yuliddin Away Tapaktuan. Kasus pengadaan bebek Aceh Tenggara. Pembangunan jalan di Kabupaten Seumelu juga belum ada kepastian sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus pengadaan sapi bali, penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. Kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik. Pungkas Alfian. [™].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *