Kejari Tandatangani Kerjasama dengan Pemko Lhokseumawe

Sinergitas antar Lembaga Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat Sangatlah Penting

Kajari Lhokseumawe dan Pj. Walikota Lhokseumawe, disaksikan oleh Ketua DPRK, Kapolres, Ketua PN dan Ketua MPU Kota Lhokseumawe, menandatangani MoU Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Foto: Ist)

Acehconnect.com | Banda Aceh — Untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis 25 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Kejari Lhokseumawe selaku Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemko Lhokseumawe, 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Lhokseumawe, 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) serta Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Lhokseumawe. Penandatangan itu disaksikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Ketua MPU Kota Lhokseumawe.

Pj. Walikota Lhokseumawe, A. Hanan, dalam sambutannya menyampaikan, Penandatanganan Kerjasama itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemerintahan Kota. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kerjasama ini juga menjadi momentum penting bagi kita semua untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar A. Hanan. “Dengan adanya kerjasama ini, kita dapat saling mendukung dan berbagi informasi untuk mencapai tujuan bersama,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, menyebutkan bahwa penandatanganan MoU Kerjasama itu merupakan tonggak sejarah untuk Pemerintah Kota. Diharapkan kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik bagi kemajuan Kota Lhokseumawe. Karena ke depannya, seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Kota Lhokseumawe, akan semakin banyak dan kompleks.

“Dengan adanya MoU Kerjasama ini, pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe, apabila mendapat persoalan untuk menanggapi segala permasalahan hukum, penyelesaiannya dapat kita tempuh melalui jalur investigasi dan penyelesaian hukum diselesaikan di luar persidangan, dengan mengundang semua pihak,” jelas Feri. “Kita akan mencarikan solusi bagaimana yang terbaik terhadap permasalahan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat di kota Lhokseumawe,” tutupnya.

Secara keseluruhan, penandatanganan kerjasama tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Hal itu menunjukkan bahwa sinergitas antara lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sangatlah penting. (aga)

Sumber: Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH., MH., dan Kasi Datun Kejari Lhokseumawe Arliansyah, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *