Kenapa Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Ferdy Sambo CS?

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana,

Jakarta, Acehconnect.com. Kejaksaan Agung alias Kejagung buka suara terkait putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.

Diwakili oleh Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung mengaku menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Sebelumnya hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup diumumkan oleh Karo Humas Mahkamah Agung pada hari Selasa 8 Agustus 2023.

“Kami sangat menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung tentunya tim Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dibacakan kemarin oleh Karo Humasnya,” kata Ketut Sumedana..

Pihak Kejagung sendiri mengaku tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali alias PK atas putusan kasasi Ferdy Sambo cs dari MA.

Bukan tanpa sebab, pasalnya kewenangan yang dimaksud sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dilansir dari TikTok Metro TV pada Rabu 9 Agustus 2023.

Menurut Ketut Sumedana, kewenangan Peninjauan Kembali ini diberikan kepada terpidana ataupun ahli waris.

Maka dari itu, pihaknya akan menunggu apakah para terpidana akan ajukan upaya hukum tersebut ataupun tidak.

“Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi,” ungkap Ketut lagi.

Seperti yang sudah diberitakan, empat tersangka Pembunuhan Brigadir J dapat keringanan hukuman.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dapat hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Kemudian hukuman sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang semula penjara 20 tahun lebih ringan menjadi 10 tahun. Ungkapnya. [**].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *