Jakarta, Acehconnect.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinakhodai Firli Bahuri akhirnya menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.
Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
Keberhasilan KPK ini pun diapresiasi Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho.
Adapun, dalam konferensi pers di KPK, Bahuri mengatakan, satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.
“Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK RI dikutip dari okenews, Kamis (15/6/2023).
Firli mengatakan, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023. Para tersangka tersebut adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK. [***].