Nazli Ketua LSM Monitor DPD Aceh yakin : akan ada keadilan dalam Kasasi MA dan Komisi Yudisial.
Banda Aceh, Acehconnect.com. Putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sigli terhadap kasus perkara antara Cut Puteh melawan T. Raja Muda Cs, berbuntut panjang. Pasalnya pihak yang dikalahkan telah mengajukan Kasasi yang meminta Mahkamah Agung, untuk meneliti kembali kinerja hakim Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kata Nazli Ketua LSM Monitor Aceh di Banda Aceh, kepada media ini Senin 15 Januari 2024.
Nazli sangat menyayang karena sudah berbagai surat klarifikasi yang disampaikan sebelumnya, tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Sigli. Bahkan PN Sigli memutuskan perkara tersebut yang diperkuat kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan persoalan putusan yang sama. Tambahnya.
Lebih parah lagi pihak Badan Pertanahan Sigli mengeluarkan Surat Keterangan Tanah pada bidang tanah yang sama dengan luas yang berbeda, ini telah pula dijadikan sebagai alat bukti. Hasil Pemeriksaan Lapangan terhadap tanah objek sengketa ada yang luasnya 3.452 m2, sedang satunya luas 2.526 m2 pada bidang dan letaknya yang sama. Sebut Leo panggilan akrab (Nazli).
Namun kami yakin, mudah-mudahan masih ada keadilan di negeri ini setelah adanya putusan kasasi nanti dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudicial, namun jika tidak (tentu kami tidak akan diam) dan terus berjuang demi tegaknya hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Pungkasnya.
Dalam rilis yang disampaikan sebanyak 5 lembar tersebut tertera ;
Putusan nomor 2/pdt.G/2023/PN.sigli yg diperkuat putusan Pengadilan Tinggi nomor 113/pdt/2023/PT.BNA. Tertanggal 14/12/2023, dan surat untuk BPN pidie dari PN. Sigli nomor. WL.05/1036/HK.02/08/2023 yang mengeluarkan dua ukuran pada lahan yang sama . [Tr].