Pegi Setiawan Dibebaskan Pengadilan, Kakak Vina Lega

Foto : Repro, ac 8/7.

Acehconnect.com | Jawa Barat. —- Kegigihan tim pembela Pegi Setiawan yang tidak pernah menyerah, akhirnya membuat Pegi bernafas lega. Bagaimana tidak pegi yang telah mendekam di jeruji dan terancam hukum mati, ternyata Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskannya. Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dilakukan setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh kepolidian dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.

Merespons hal tersebut, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

“Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *