Pelecehan Seksual Terancam 15 Tahun Penjara, Masyarakat Dihimbau Waspada

Sigli, Acehconnect.com. Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur berinitial S. Pelaku telah memiliki 2 orang istri dan 5 orang anak, masyarakat dihimbau agar lebih waspada. Dalam konferensi pers di Polres Pidie, Rabu 31 Januari 2024.

Pelaku merupakan warga kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, yang merupakan pelaku seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya ada yang berumur 8 tahun hingga 10 tahun dari 5 orang korban.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua ke Polres Pidie, yang merasa anaknya telah diperlakukan tidak senonoh dan dugaan pemerkosaan. Tidak lama dari laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap.

Menurut keterangan sementara, pelaku setelah perbuatan bejatnya mengiming-iming jajan Rp 35.000 hingga Rp 65.000. Sebelumnya pelaku melakukan bermacam rayuan, yang kemudian mengajak ke tempat sepi untuk melepaskan hajat sadisnya itu.

Pelaku terancam dihukum selama 15 tahun penjara dan hukum jinayah 150 kali cambuk serta denda 1.500 gram emas. [MJ].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *